Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, dan akuntabel di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian aturan mengenai budaya kerja dan kode etik ASN dengan kebutuhan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 37 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penerapan Budaya Kerja ASN melalui nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan *employer branding* "Bangga Melayani Bangsa". Setiap unit kerja di Kementerian harus menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK. Implementasi nilai dasar ini dilakukan melalui penguatan agen perubahan pada tingkat Kementerian dan unit kerja. Peraturan ini juga mengatur Kode Etik ASN yang mencakup etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, sesama Pegawai ASN, dan dalam menggunakan media sosial. Kode Etik ini memuat panduan perilaku untuk melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi, cermat, disiplin, serta melayani dengan sikap hormat dan sopan.