di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permenaker 1/2013 · Permenaker No. 1 Tahun 2013 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mendorong perilaku anti korupsi di kalangan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan ini mengatur kode etik yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari, termasuk etika dalam melaksanakan tugas, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri. Kode etik ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, menjaga martabat dan kredibilitas pegawai, serta meningkatkan etos kerja dan profesionalisme. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik dan menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.