Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permenaker 1/2013 · Permenaker No. 1 Tahun 2013 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Januari 2013
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaKode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku28 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mendorong perilaku anti korupsi di kalangan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan ini mengatur kode etik yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari, termasuk etika dalam melaksanakan tugas, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri. Kode etik ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, menjaga martabat dan kredibilitas pegawai, serta meningkatkan etos kerja dan profesionalisme. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik dan menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.

1. Dalam hal atasan langsung berhalangan atau terjadi kekosongan pejabat dari Pegawai yang melanggar Kode Etik, maka penjatuhan sanksi dilakukan secara hirarki oleh atasan langsung dari atasan langsung pegawai yang melanggar Kode Etik.

1. Setiap pegawai yang terbukti melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka. 2. Selain sanksi moral, pegawai dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.