Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 37/2015 · Permenaker No. 37 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 37 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:3 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaBudaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan03 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan. Nilai-nilai budaya kerja yang diatur meliputi kejujuran, profesionalitas, soliditas, kreativitas, dan orientasi pelayanan. Setiap nilai memiliki dimensi dan variabel perilaku yang spesifik, yang diukur melalui berbagai metode seperti log book dan survei kepuasan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan kelompok budaya kerja dan agen perubahan untuk menerapkan budaya kerja di tingkat kementerian dan satuan kerja. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas implementasi budaya kerja.

(-)

(-)