Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 73/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang berlaku bagi Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi perusahaan perasuransian, yang meliputi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan lainnya. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip tata kelola seperti keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Perusahaan perasuransian diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap kegiatan usaha mereka. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk pembentukan komite dan satuan kerja yang bertanggung jawab atas kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Perusahaan juga harus memastikan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris memenuhi kriteria tertentu dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan bagi pemangku kepentingan dan memastikan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.

1. Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan belum memenuhi ketentuan anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) harus melakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi tambahan dapat berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, atau dewan komisaris.