Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 43/2019 · Peraturan OJK No. 43 Tahun 2019 · Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5996)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyelaraskan pengaturan mengenai fungsi kepatuhan pada perusahaan perasuransian dengan pengaturan fungsi kepatuhan lembaga jasa keuangan lainnya. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (2) Pasal 7 dan perubahan ketentuan Pasal 8. Perusahaan perasuransian diwajibkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain. Untuk memastikan kepatuhan tersebut, perusahaan wajib menunjuk satu orang anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perusahaan untuk menunjuk anggota Direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan berdasarkan hasil pengawasan.

(-)

(-)