Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 15/1982 · PP No. 15 Tahun 1982 · PP Nomor 15 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1982Tanggal Penetapan:19 Mei 1982
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1982
Tanggal Penetapan19 Mei 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1971 tentang Perusahaan Umum Kertas Gowa.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam sektor industri pulp dan kertas. Pengalihan ini dilakukan dengan membubarkan Perusahaan Umum Kertas Gowa dan mengalihkan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan yang baru. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam Perusahaan Umum Kertas Gowa. Seluruh saham Perusahaan Perseroan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang yang berlaku, dengan pengawasan dan persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Kertas Gowa beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Tim likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran Perusahaan Umum Kertas Gowa, dengan pengesahan pertanggungjawaban oleh Menteri Perindustrian.

(-)