di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa
Juga dikenal sebagai: PP 57/1971 · PP No. 57 Tahun 1971 · PP Nomor 57 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendirikan Perusahaan Umum Kertas Gowa (PERUM KERTAS GOWA) setelah selesainya pembangunan Proyek Kertas Gowa. Tujuannya adalah untuk mengelola dan menguasai kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bentuk hukum yang dipilih adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagai tahap konsolidasi awal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Proyek Kertas Gowa dilebur menjadi unit produksi PERUM KERTAS GOWA, dengan kekayaan negara yang tertanam dalam proyek tersebut dinyatakan sebagai modal perusahaan. Perusahaan ini bertujuan untuk memproduksi pulp dan kertas serta memberikan jasa terkait industri tersebut. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara.