Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa

Juga dikenal sebagai: PP 57/1971 · PP No. 57 Tahun 1971 · PP Nomor 57 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1971Tanggal Penetapan:8 September 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1971
Tanggal Penetapan08 September 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendirikan Perusahaan Umum Kertas Gowa (PERUM KERTAS GOWA) setelah selesainya pembangunan Proyek Kertas Gowa. Tujuannya adalah untuk mengelola dan menguasai kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bentuk hukum yang dipilih adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagai tahap konsolidasi awal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Proyek Kertas Gowa dilebur menjadi unit produksi PERUM KERTAS GOWA, dengan kekayaan negara yang tertanam dalam proyek tersebut dinyatakan sebagai modal perusahaan. Perusahaan ini bertujuan untuk memproduksi pulp dan kertas serta memberikan jasa terkait industri tersebut. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara.

(-)

(-)