Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa

Juga dikenal sebagai: PP 11/1995 · PP No. 11 Tahun 1995 · PP Nomor 11 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1995Tanggal Penetapan:27 April 1995
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Gowa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1995
Tanggal Penetapan27 April 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya. Pembubaran ini dilakukan melalui proses likuidasi yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Setelah likuidasi, seluruh kekayaan perusahaan menjadi milik negara. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 yang mendirikan perusahaan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)