Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.02/2014 · PMK No. 158/PMK.02/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2014Tanggal Penetapan:5 Agustus 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2014
Tanggal Penetapan05 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga, sejalan dengan perubahan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kementerian/lembaga yang berhasil melakukan optimalisasi anggaran dapat menerima penghargaan berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dalam mendapatkan dana baru. Sebaliknya, kementerian/lembaga yang tidak melaksanakan anggaran secara penuh dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan anggaran. Penghargaan dan sanksi ini didasarkan pada kriteria seperti persentase penyerapan anggaran, realisasi capaian output, dan opini laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan realisasi anggaran dan capaian kinerja penganggaran kepada Kementerian Keuangan.

(-)

1. Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya dapat dikenakan pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya. 2. Pemotongan anggaran belanja dikenakan secara penuh kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan sanksi.