Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 258/PMK.02/2015 · PMK No. 258/PMK.02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. Penghargaan diberikan kepada kementerian/lembaga yang berhasil mengoptimalkan anggaran belanja dengan target sasaran yang telah dicapai, sedangkan sanksi dikenakan kepada kementerian/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja. Penghargaan dapat berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dalam mendapatkan dana baru, sementara sanksi berupa pemotongan pagu belanja. Kriteria penghargaan meliputi penyerapan anggaran minimal 95%, realisasi capaian output minimal 95%, dan laporan keuangan berpredikat wajar tanpa pengecualian. Sanksi dikenakan jika terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.

(-)

1. Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya. 2. Sanksi dikenakan paling banyak sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.