Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.02/2013 · PMK No. 89/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2013Tanggal Penetapan:14 Juni 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2013
Tanggal Penetapan14 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa kementerian/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran dapat menerima penghargaan berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dana. Sebaliknya, kementerian/lembaga yang tidak melaksanakan anggaran sepenuhnya dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan pagu belanja. Penghargaan diberikan jika hasil optimalisasi lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan sanksi dikenakan jika sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban kementerian/lembaga untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja dan dokumen pendukung lainnya.

(-)

  • Kementerian/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berjalan.
  • Pemotongan pagu belanja tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.