di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.02/2013 · PMK No. 89/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa kementerian/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran dapat menerima penghargaan berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dana. Sebaliknya, kementerian/lembaga yang tidak melaksanakan anggaran sepenuhnya dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan pagu belanja. Penghargaan diberikan jika hasil optimalisasi lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan sanksi dikenakan jika sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban kementerian/lembaga untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja dan dokumen pendukung lainnya.