di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2010 Tahun 2010 tentang Likuidasi Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/PLPS/2010 · Peraturan LPS No. 1/PLPS/2010
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang likuidasi bank. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pelaksanaan likuidasi bank. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya mengenai likuidasi bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa hal. Pertama, LPS mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham setelah izin usaha bank dicabut. LPS berwenang memutuskan pembubaran badan hukum bank, pembentukan Tim Likuidasi, penetapan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan penonaktifan Direksi dan Dewan Komisaris. Tim Likuidasi memiliki tugas untuk menyelesaikan pembubaran badan hukum bank, menyelesaikan hak dan kewajiban pegawai bank, membereskan aset dan kewajiban bank, serta melaporkan kepada LPS.
Tim Likuidasi berwenang melakukan perundingan penjualan aset, mempekerjakan pegawai, menunjuk pihak lain untuk membantu likuidasi, melakukan pemanggilan kepada kreditur, melakukan pembayaran kewajiban, mewakili bank dalam likuidasi di pengadilan, dan meminta pembatalan perbuatan hukum yang merugikan bank. Jangka waktu pelaksanaan likuidasi adalah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. Anggota Tim Likuidasi harus mempertimbangkan efisiensi, kemampuan keuangan bank, serta keahlian dan integritas tenaga pendukung.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank, pemberesan aset dan kewajiban bank, serta pengakhiran likuidasi bank. Aset bank harus digunakan untuk membayar kewajiban sesuai urutan prioritas yang ditetapkan. LPS melakukan pengawasan atas pelaksanaan likuidasi bank dan Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan secara berkala.