di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 Tahun 2008 tentang Likuidasi Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/PLPS/2008 · Peraturan LPS No. 2/PLPS/2008
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang likuidasi bank. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan likuidasi bank dengan melakukan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tindakan yang harus dilakukan LPS setelah pencabutan izin usaha bank oleh LPP, termasuk pengamanan aset bank, pengelolaan kewajiban bank, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. LPS mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS, dalam rangka likuidasi bank. Direksi wajib menyusun Neraca Penutupan, dan jika tidak, LPS dapat menunjuk kantor akuntan publik atau instansi pemerintah untuk menyusunnya.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Likuidasi oleh LPS, yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan pembubaran badan hukum bank, menyelesaikan urusan pegawai bank, membereskan aset dan kewajiban bank, serta melaporkan pelaksanaan likuidasi kepada LPS. Tim Likuidasi memiliki kewenangan untuk menjual aset, menagih piutang, membayar kewajiban kepada kreditur, dan mempekerjakan pegawai atau menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan likuidasi.
Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pelaksanaan likuidasi, anggota Tim Likuidasi, honorarium Tim Likuidasi, rencana kerja dan anggaran biaya Tim Likuidasi, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban bank, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank, pengakhiran likuidasi bank, penyelesaian kantor cabang bank asing yang dicabut izin usahanya, dan ketentuan lain-lain.