di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Likuidasi Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/2011 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2011 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi bank dengan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah pencabutan izin usaha bank, termasuk penguasaan dan pengelolaan aset serta kewajiban bank, pembentukan Tim Likuidasi, dan pengambilan alih hak dan wewenang pemegang saham. Tim Likuidasi bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembubaran badan hukum bank, pemutusan hubungan kerja, pemberesan aset dan kewajiban, serta pelaporan kepada LPS. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban penyusunan Neraca Penutupan dan Neraca Sementara Likuidasi, serta memberikan panduan mengenai pemberian insentif dan potongan hutang kepada debitur.