Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Likuidasi Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/2011 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2011 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 001/PLPS/2010 tentang Likuidasi Bank 2. Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 008/DK-LPS/V/2007 tentang Pemberian Insentif Kepada Tim Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat 3. Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 013/DK-LPS/V/2007 tentang Potongan Hutang (Haircut) Dalam Rangka Proses Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi bank dengan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah pencabutan izin usaha bank, termasuk penguasaan dan pengelolaan aset serta kewajiban bank, pembentukan Tim Likuidasi, dan pengambilan alih hak dan wewenang pemegang saham. Tim Likuidasi bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembubaran badan hukum bank, pemutusan hubungan kerja, pemberesan aset dan kewajiban, serta pelaporan kepada LPS. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban penyusunan Neraca Penutupan dan Neraca Sementara Likuidasi, serta memberikan panduan mengenai pemberian insentif dan potongan hutang kepada debitur.

1. Pemberian insentif kepada Tim Likuidasi BPR dan BPRS atas pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada Tim Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat sebelum ditetapkannya Peraturan ini. 2. Pemberian insentif kepada Tim Likuidasi Bank Umum atas pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai pemberian insentif dalam Peraturan ini. 3. Permohonan potongan hutang yang diajukan oleh Debitur namun belum disetujui oleh Tim Likuidasi atau LPS sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka pemberian potongan hutang dilakukan berdasarkan Peraturan ini. 4. Peraturan pelaksanaan mengenai Likuidasi Bank dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan belum diganti dengan peraturan yang baru.

(-)