Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk untuk membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru dengan kedudukan dan wewenang yang lebih kuat dan efektif. BPK baru ini terdiri dari tenaga-tenaga yang didukung masyarakat dan ahli administrasi serta keuangan. BPK berbentuk Dewan dengan 13 anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun. BPK bertugas mengawasi dan memeriksa keuangan negara secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan anggaran, pembelian, dan penggunaan barang milik negara. BPK juga berwenang meminta keterangan dari instansi negara dan perusahaan terkait, serta dapat melibatkan tenaga luar untuk pemeriksaan. BPK wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.