di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Perpu 6/1964 · Perpu No. 6 Tahun 1964 · Perpu Nomor 6 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan agar lebih efektif dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara, sejalan dengan tujuan Revolusi Indonesia dan Ekonomi Terpimpin. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengeluaran negara sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi dan kemakmuran rakyat.
Ketentuan Substansial: Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari seorang Pemeriksa Keuangan Agung, beberapa Pemeriksa Keuangan Agung Muda, dan anggota lainnya. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Badan ini bertugas memeriksa pelaksanaan anggaran negara, termasuk anggaran pembangunan, kredit, dan devisa. Semua instansi negara dan perusahaan diwajibkan memberikan keterangan yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tata kerja dan wewenang badan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.