di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 17/1965 · UU No. 17 Tahun 1965 · UU Nomor 17 Tahun 1965
Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru yang lebih sesuai dengan tujuan Revolusi Indonesia. BPK bertugas memeriksa, mengawasi, dan meneliti pelaksanaan penguasaan dan pengurusan keuangan negara untuk menghilangkan hambatan seperti birokratisme, misadministration, dan korupsi. Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemeriksaan keuangan negara, yang dilaksanakan oleh BPK. BPK berbentuk dewan dan merupakan lembaga negara tertinggi, terdiri dari wakil partai, angkatan bersenjata, dan organisasi massa revolusioner. Anggota BPK diangkat oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan harus memenuhi syarat tertentu. BPK memiliki wewenang luas dalam pengawasan keuangan negara, termasuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dan melakukan penyelidikan atas tindakan pidana tertentu.