Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
4. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan.
5. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek.
6. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.