Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 9/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1995 tentang Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1995 Nomor 6 Seri B No. 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 11 Seri B No. 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Kendal Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 21 Seri B No. 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Usaha di Bidang Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 22 Seri B No.9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, dan Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 21 Seri B No. 13); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 12 Seri B No. 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2005 Nomor 6 Seri C No. 3); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2002 Nomor 05 Seri C No. 01); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penebangan Kayu Milik dan Pengangkutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 01 Seri C No. 01); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 11 Seri C No. 01); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 13 Seri C No. 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB. 3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. 4. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan. 5. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek. 6. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.