Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2008Tanggal Penetapan:29 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Juli 2008
Tanggal Penetapan29 Juli 2008
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, dan Tanda Daftar Perusahaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi daerah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pelayanan penerbitan SIUP yang efisien dan sederhana, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 dengan perkembangan terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis SIUP**: SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan. 2. **Pengecualian Kewajiban SIUP**: Kantor cabang/perwakilan perusahaan, usaha kecil perorangan, dan pedagang informal dikecualikan, kecuali jika mereka menginginkannya. 3. **Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang**: SIUP berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. 4. **Tarif Retribusi**: Tidak ada biaya untuk SIUP baru, tetapi ada retribusi untuk pendaftaran ulang (SIUP Kecil: Rp 100.000, SIUP Menengah: Rp 150.000, SIUP Besar: Rp 300.000). Perubahan dan penggantian SIUP tidak dikenakan biaya. 5. **Larangan**: SIUP tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, money game, penjualan langsung, jasa survei, atau perdagangan berjangka komoditi. 6. **Sanksi Administratif**: Pelanggaran dapat dikenakan peringatan tertulis, pemberhentian sementara SIUP, atau pencabutan SIUP.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar dan SIUP PT. Tbk yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha perdagangan. 2. Penerbitan SIUP berdasarkan ketentuan ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum diberlakukannya penerbitan SIUP menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah, ketentuan mengenai penerbitan SIUP dan besarnya tarif retribusi SIUP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang, dan Tanda Daftar Perusahaan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 30 dapat dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis. 2. Tidak menghiraukan peringatan tertulis dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 diancam pidana kurungan atau denda.