Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi daerah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pelayanan penerbitan SIUP yang efisien dan sederhana, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2001 dengan perkembangan terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis SIUP**: SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan.
2. **Pengecualian Kewajiban SIUP**: Kantor cabang/perwakilan perusahaan, usaha kecil perorangan, dan pedagang informal dikecualikan, kecuali jika mereka menginginkannya.
3. **Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang**: SIUP berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.
4. **Tarif Retribusi**: Tidak ada biaya untuk SIUP baru, tetapi ada retribusi untuk pendaftaran ulang (SIUP Kecil: Rp 100.000, SIUP Menengah: Rp 150.000, SIUP Besar: Rp 300.000). Perubahan dan penggantian SIUP tidak dikenakan biaya.
5. **Larangan**: SIUP tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, money game, penjualan langsung, jasa survei, atau perdagangan berjangka komoditi.
6. **Sanksi Administratif**: Pelanggaran dapat dikenakan peringatan tertulis, pemberhentian sementara SIUP, atau pencabutan SIUP.