Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2005 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2005Tanggal Penetapan:24 Maret 2005
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Maret 2005
Tanggal Penetapan24 Maret 2005
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 Seri B No. 3)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kendal melalui intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial, khususnya di bidang retribusi penyelenggaraan angkutan umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Kendal.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas Perhubungan, penambahan Bab II A tentang Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum, penambahan pasal-pasal baru (9A, 9B, 9C) yang mengatur persyaratan dan wilayah pengoperasian angkutan barang, penambahan pasal-pasal baru (24A, 24B, 24C) yang mengatur izin prinsip dan izin usaha untuk perusahaan angkutan barang, perubahan besaran retribusi (Pasal 31), dan penambahan Pasal 31A yang mengatur retribusi izin usaha angkutan barang.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin prinsip dan izin usaha bagi perusahaan angkutan barang, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengangkutan barang, serta besaran retribusi yang dikenakan untuk berbagai jenis izin terkait angkutan umum dan angkutan barang.

(-)

(-)