Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengawasan Perencanaan: Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan, dan proses pengadaan atau lelang perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan ini dilakukan dengan memastikan tersusunnya jadwal kegiatan, jenis perlengkapan, jumlah perlengkapan, dan spesifikasi teknis perlengkapan.
- Pengawasan Pengadaan: Pengawas Pemilu mengawasi pelaksanaan produksi dan pencetakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan KPU dalam menentukan pengadaan jenis, standar, dan spesifikasi teknis perlengkapan, kepatuhan perusahaan pemenang lelang, ketepatan waktu pengadaan, kesesuaian jumlah perlengkapan, pengamanan proses pengadaan, pemusnahan kelebihan surat suara, dan afiliasi perusahaan pengadaan dengan peserta Pemilu.
- Pengawasan Pendistribusian: Pengawas Pemilu mengawasi pendistribusian perlengkapan Pemilu dari perusahaan pemenang lelang ke KPU dan jajarannya, serta dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan perlengkapan, ketepatan waktu dan tujuan pendistribusian, prosedur pengiriman, pengawalan dan pengamanan pendistribusian, kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi teknis perlengkapan, serta kepatuhan terhadap prosedur penerimaan perlengkapan.
- Tindak Lanjut dan Laporan: Pengawas Pemilu mencatat setiap kegiatan pengawasan dalam laporan hasil pengawasan. Jika terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki, Pengawas Pemilu dapat menyampaikan saran perbaikan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, ditindaklanjuti dalam rapat pleno Pengawas Pemilu.
- Pembinaan dan Kerja Sama: Bawaslu melakukan pembinaan kepada jajarannya terkait pelaksanaan pengawasan. Pengawas Pemilu dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait untuk optimalisasi pengawasan.