Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 15/2014 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2014Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 Juni 2014
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pengawasan ini meliputi tahapan perencanaan yang diawasi langsung oleh Bawaslu, tahapan pengadaan yang diawasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, serta tahapan pendistribusian yang diawasi oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat lapangan dan luar negeri. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tersusunnya jadwal kegiatan, penentuan jenis dan jumlah perlengkapan, spesifikasi teknis, sosialisasi, sistem informasi logistik, prosedur pengadaan dan pendistribusian dalam kondisi darurat, koordinasi antar instansi, dan keterbukaan informasi. Pengawas Pemilu melakukan identifikasi potensi pelanggaran, memperoleh data dari penyelenggara Pemilu, dan membandingkan data dengan Pemilu sebelumnya. Tindak lanjut pengawasan dapat berupa pencegahan pelanggaran dengan memberikan peringatan, serta penindakan pelanggaran yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan yang disertai bukti awal. Peraturan ini juga mengatur pelaporan hasil pengawasan dari tingkat bawah hingga Bawaslu, koordinasi dengan pemangku kepentingan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan ketentuan khusus terkait pengawasan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

(-)

(-)