di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 12/2023 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah evaluasi terhadap pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu 2019 yang menunjukkan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu di berbagai tingkatan, dari Bawaslu pusat hingga Pengawas TPS.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU dalam penetapan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Pengawasan meliputi pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, termasuk koordinasi dengan KPU untuk mendapatkan akses sistem informasi. Pengawasan dilakukan dengan memastikan ketepatan jumlah, jenis, kualitas, waktu, dan tujuan perlengkapan. Bawaslu juga mengawasi tempat penyimpanan perlengkapan untuk memastikan keamanan dan kerahasiaannya.
Peraturan ini juga mengatur pengawasan terhadap produksi dan pencetakan surat suara, termasuk memastikan jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah pemilih tetap ditambah cadangan, serta penanganan surat suara yang kurang, tidak berkualitas, atau berlebih. Pengawas TPS juga melakukan pengawasan terhadap pengadaan TPS.
Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, penyortiran, pelipatan, dan pengepakan perlengkapan, serta pengawasan dalam hal terdapat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. Koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain juga diatur dalam peraturan ini.