Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 10/SEOJK.03/2017 · SE OJK No. 10/SEOJK.03/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2017Tanggal Penetapan:24 Februari 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaTransparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2017
Tanggal Penetapan24 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan keuangan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank kepada publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan syariah. Laporan publikasi yang diatur meliputi laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan yang harus disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang relevan, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), dan standar internasional. Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan diumumkan melalui situs web bank serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan ini juga mengatur tentang pengungkapan informasi kuantitatif eksposur risiko dan permodalan sesuai dengan kerangka Basel III.

(-)

(-)