di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Juga dikenal sebagai: SE OJK 18/SEOJK.03/2015 · SE OJK No. 18/SEOJK.03/2015
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Laporan publikasi bertujuan memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja bank, dan informasi kualitatif untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap perbankan syariah.
Ketentuan Substansial:
BUS wajib menyusun dan mempublikasikan Laporan Publikasi Bulanan, Triwulanan, dan Tahunan. UUS wajib menyusun dan mempublikasikan Laporan Publikasi Triwulanan dan informasi umum dalam Laporan Tahunan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS. Format laporan mengacu pada ketentuan OJK, standar akuntansi keuangan, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), dan standar internasional terkait pengungkapan risiko dan permodalan.
Laporan Publikasi Bulanan (BUS):
Meliputi Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, serta Laporan Komitmen dan Kontinjensi.
Laporan Publikasi Triwulanan (BUS dan UUS):
Meliputi laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi, Komitmen dan Kontinjensi), informasi kinerja keuangan (KPMM, kualitas aset produktif, rasio keuangan), informasi komposisi pemegang saham dan pengurus, serta Laporan Distribusi Bagi Hasil. Untuk posisi Juni dan Desember, ditambah Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, dan Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat.
Laporan Publikasi Tahunan (BUS):
Meliputi informasi umum (kepengurusan, kepemilikan saham, perkembangan usaha, strategi dan kebijakan manajemen, laporan manajemen), laporan keuangan individual dan konsolidasian, informasi kinerja keuangan, pengungkapan permodalan dan manajemen risiko, serta pengungkapan khusus bagi BUS yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
UUS menyajikan informasi kegiatan UUS pada Laporan Tahunan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, meliputi sasaran, strategi, perkembangan usaha, jenis produk dan jasa, tanggung jawab sosial perusahaan, dan realisasi bagi hasil.