Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). BUS wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi yang terdiri dari laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, eksposur risiko, informasi material, dan laporan lainnya secara bulanan, triwulanan, tahunan, atau insidentil. UUS wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan secara triwulanan dan tahunan. Bank umum konvensional yang memiliki UUS wajib menambahkan informasi risiko investasi dan imbal hasil pada laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan secara tahunan. Laporan publikasi harus disajikan dalam Bahasa Indonesia. Format laporan publikasi merupakan standar minimum yang harus dipenuhi oleh BUS dan UUS.