Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: SE OJK 10/SEOJK.03/2020 · SE OJK No. 10/SEOJK.03/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaTransparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). BUS wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi yang terdiri dari laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, eksposur risiko, informasi material, dan laporan lainnya secara bulanan, triwulanan, tahunan, atau insidentil. UUS wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan secara triwulanan dan tahunan. Bank umum konvensional yang memiliki UUS wajib menambahkan informasi risiko investasi dan imbal hasil pada laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan secara tahunan. Laporan publikasi harus disajikan dalam Bahasa Indonesia. Format laporan publikasi merupakan standar minimum yang harus dipenuhi oleh BUS dan UUS.

(-)

(-)