Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2024 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2024 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3)

Peraturan Daerah Istimewa ini mengubah ketentuan mengenai syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan ini secara khusus menyasar Pasal 7 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015. Ketentuan yang diubah berkaitan dengan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, termasuk penyerahan daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik.

(-)

(-)