Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2013 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Oktober 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaKewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Oktober 2013
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Istimewa ini mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan masyarakat, tata pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga budaya Yogyakarta. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, di mana calon Gubernur adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan calon Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertakhta. DPRD melakukan verifikasi persyaratan dan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur. 2. Kelembagaan Pemerintah Daerah dibentuk untuk menyelenggarakan urusan wajib, pilihan, dan keistimewaan, dengan susunan meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain. 3. Kewenangan dalam urusan Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. 4. Kewenangan dalam Urusan Pertanahan meliputi izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, dan perencanaan penggunaan tanah. Kasultanan dan Kadipaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. 5. Pengelolaan dan pemanfaatan ruang diselenggarakan dengan filosofi harmoni, kelestarian lingkungan, sosial ekonomi, spiritual-transenden, humanisme, kebersamaan, harmonisasi lingkungan, ketaatan historis, dan filosofi inti kota.

1. Pada saat Perdais ini mulai berlaku perangkat daerah yang sudah ada diberikan tugas untuk menyelenggarakan urusan keistimewaan sampai dengan terbentuknya Perdais tentang Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. 2. Sebelum terbentuknya Perdais tentang Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggaraan urusan keistimewaan pada SKPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. 3. Penyusunan rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mulai dilaksanakan untuk tahun anggaran 2015.

(-)