Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perub Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 ttg Kewengan Dalam Urusan Kesitimewaan DIY

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2015 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2015 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2015Tanggal Penetapan:10 Maret 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaPerub Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 ttg Kewengan Dalam Urusan Kesitimewaan DIY
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku10 Maret 2015
Tanggal Penetapan10 Maret 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9).

Peraturan Daerah Istimewa ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan tersebut meliputi tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, pembentukan kelembagaan Pemerintah Daerah, kewenangan dalam urusan Kebudayaan, pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, penataan ruang termasuk Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta penyusunan rencana kebutuhan dalam rangka pelaksanaan urusan Keistimewaan. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 63 ayat (3) serta perubahan terhadap beberapa pasal lainnya terkait dengan tata ruang, pertanahan, kebudayaan, dan kelembagaan. Pendanaan untuk urusan Keistimewaan bersumber dari APBN sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan Negara. Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri setiap akhir tahun anggaran.

1. Pada saat Perdais ini mulai berlaku, perangkat daerah yang sudah ada diberikan tugas untuk menyelenggarakan urusan keistimewaan sampai dengan terbentuknya Perdais tentang Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. 2. Sebelum terbentuknya Perdais tentang Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan urusan keistimewaan pada SKPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. 3. Semua ketentuan dalam Perdais yang mengatur tentang Tata Ruang, Pertanahan, Kebudayaan, dan Kelembagaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)