Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis layanan yang dikenakan PNBP, seperti pelayanan survei, pengukuran, pemetaan, pemeriksaan tanah, konsolidasi tanah, pertimbangan teknis pertanahan, pendaftaran tanah, dan layanan lainnya yang terkait dengan pertanahan. Tarif untuk setiap jenis layanan ditentukan berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas tanah dan harga satuan biaya khusus. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk pihak tertentu, seperti masyarakat tidak mampu dan instansi pemerintah, yang dapat dikenakan tarif lebih rendah atau bahkan nol rupiah.