Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 13/2010 · PP No. 13 Tahun 2010 · PP Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis layanan yang dikenakan PNBP, seperti pelayanan survei, pengukuran, pemetaan, pemeriksaan tanah, konsolidasi tanah, pertimbangan teknis pertanahan, pendaftaran tanah, dan layanan lainnya yang terkait dengan pertanahan. Tarif untuk setiap jenis layanan ditentukan berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas tanah dan harga satuan biaya khusus. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk pihak tertentu, seperti masyarakat tidak mampu dan instansi pemerintah, yang dapat dikenakan tarif lebih rendah atau bahkan nol rupiah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang belum ditetapkan keputusannya dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang telah diterbitkan keputusannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.

(-)