Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 46/2002 · PP No. 46 Tahun 2002 · PP Nomor 46 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002Tanggal Penetapan:27 Agustus 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
Tanggal Penetapan27 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (10) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan dari kegiatan pelayanan pendaftaran tanah, pemeriksaan tanah, informasi pertanahan, konsolidasi tanah, redistribusi tanah, pendidikan program diploma, dan penetapan hak atas tanah. Setiap jenis pelayanan memiliki tarif yang ditetapkan berdasarkan rumus tertentu atau lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pembebasan tarif untuk badan keagamaan, badan sosial, masyarakat miskin, dan masyarakat tidak mampu dalam pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

(-)

(-)