di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 128/2015 · PP No. 128 Tahun 2015 · PP Nomor 128 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menggerakkan ekonomi nasional dengan menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan pertanahan seperti survei, pengukuran, pemetaan, pemeriksaan tanah, konsolidasi tanah, pertimbangan teknis, pendaftaran tanah, informasi pertanahan, lisensi, dan pendidikan. Tarif layanan dihitung berdasarkan luas tanah dan jenis layanan, dengan beberapa pengecualian tarif nol rupiah untuk pihak tertentu seperti masyarakat tidak mampu dan instansi pemerintah. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak lain dan instansi pemerintah dalam bidang pertanahan.