Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala Dan Jembatan Tol Mojokerto Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/2003 · Keppres No. 37 Tahun 2003 · Keppres Nomor 37 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2003Tanggal Penetapan:10 Juni 2003
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala Dan Jembatan Tol Mojokerto Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 2003
Tanggal Penetapan10 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol 2. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto menjadi jembatan umum tanpa tol. Perubahan ini dilakukan karena tujuan awal penetapan status jembatan sebagai jembatan tol telah tercapai. Dengan demikian, tarif tol pada kedua jembatan tersebut dihapuskan. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.

1. Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, serta ketentuan-ketentuan mengenai penetapan besarnya tarif tol pada jembatan tol tersebut, dinyatakan tidak berlaku.

(-)