Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol Dan Besarnya Uang Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1979 · Keppres No. 34 Tahun 1979 · Keppres Nomor 34 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1979Tanggal Penetapan:13 Agustus 1979
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol Dan Besarnya Uang Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 1979
Tanggal Penetapan13 Agustus 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena pembangunan Jembatan Citarum Rajamandala telah selesai dan memenuhi syarat untuk dijadikan jembatan tol. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 yang mengatur tentang penetapan jalan tol dan besarnya uang tol melalui Keputusan Presiden.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Jembatan Citarum Rajamandala sebagai Jembatan Tol dengan bentang 222 meter, terletak antara kilometer Bandung 38.514 dan kilometer Bandung 39.614 di Kabupaten Cianjur dan Bandung, Jawa Barat. Jembatan ini diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Besarnya uang tol ditetapkan sebesar Rp 100 untuk kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih, dan Rp 50 untuk kendaraan bermotor dengan roda 2 atau 3.

(-)

(-)