di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol Dan Besarnya Uang Tol
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1979 · Keppres No. 34 Tahun 1979 · Keppres Nomor 34 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena pembangunan Jembatan Citarum Rajamandala telah selesai dan memenuhi syarat untuk dijadikan jembatan tol. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 yang mengatur tentang penetapan jalan tol dan besarnya uang tol melalui Keputusan Presiden.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Jembatan Citarum Rajamandala sebagai Jembatan Tol dengan bentang 222 meter, terletak antara kilometer Bandung 38.514 dan kilometer Bandung 39.614 di Kabupaten Cianjur dan Bandung, Jawa Barat. Jembatan ini diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Besarnya uang tol ditetapkan sebesar Rp 100 untuk kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih, dan Rp 50 untuk kendaraan bermotor dengan roda 2 atau 3.