di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol Dan Besarnya Tol
Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1982 · Keppres No. 22 Tahun 1982 · Keppres Nomor 22 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Pembangunan Jembatan Mojokerto telah selesai dan memenuhi syarat untuk dijadikan jembatan tol. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur penetapan jembatan tol dan besarnya tol melalui keputusan Presiden.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Jembatan Mojokerto sebagai Jembatan Tol Mojokerto dengan bentang 226 meter. Jembatan ini terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kotamadya Mojokerto. Jembatan Tol Mojokerto diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Besarnya tol ditentukan berdasarkan jenis dan berat kendaraan bermotor, yaitu Rp 50,- untuk kendaraan roda 2, Rp 200,- untuk kendaraan roda 3 atau 4 dengan berat sampai 2 1/2 ton, dan Rp 300,- untuk kendaraan roda 3 atau 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2 1/2 ton.