di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.03/2018 · PMK No. 99/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan ini mengatur subjek pajak yang dikenai pajak penghasilan final, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dan badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 per tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang memilih dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum, serta tata cara penyetoran, pemotongan, atau pemungutan, dan pelaporan pajak penghasilan. Selain itu, diatur pula tata cara pengajuan dan penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.