di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelpaoran Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 164/2023 · PMK No. 164 Tahun 2023 · PMK Nomor 164 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu, serta kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi WP atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, serta untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban WP, termasuk kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila telah memenuhi batasan peredaran bruto tertentu, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.