Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.011/2013 · PMK No. 107/PMK.011/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan bersifat final dikenakan atas penghasilan dari usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan menetapkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 1%. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan mengenai pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain melalui Surat Keterangan Bebas.

  • 1. Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diberlakukan sama dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
  • 2. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014.

(-)