Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 22/2014 · Permenkumham No. 22 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:23 September 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan23 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43).

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan kelas jabatan dan capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Setiap pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran pegawai. Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural hanya diberikan satu tunjangan kinerja yang paling menguntungkan. Tunjangan kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan kelas jabatan dan hasil penilaian SKP. Hari dan jam kerja diatur dengan ketentuan khusus, dan pegawai yang melaksanakan tugas di luar jam kerja harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pimpinan unit kerja.

(-)

(-)