Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-18.KU.01.01. Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-18.KU.01.01. Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-18.KU.01.01./2011 · Permenkumham No. M.HH-18.KU.01.01. Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-18.KU.01.01. Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2011Tanggal Penetapan:19 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 Juli 2011
Tanggal Penetapan19 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011. Tunjangan kinerja diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan dihitung berdasarkan tiga komponen utama: target kinerja, kehadiran, dan ketaatan pada kode etik serta disiplin. Pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, yang besarnya ditentukan oleh capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), kehadiran, dan kepatuhan terhadap kode etik. Tunjangan kinerja juga diatur secara proporsional untuk pegawai yang sedang dalam masa pendidikan, cuti, atau yang dibebaskan dari jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan nilai capaian SKP diatur dalam Peraturan Menteri.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kehadiran dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 5% untuk ketidakhadiran tanpa izin, 1,25% untuk keterlambatan atau pulang lebih awal tanpa izin. 2. Pelanggaran kode etik dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75% hingga 50% tergantung jenis pelanggaran. 3. Pelanggaran disiplin dikenai hukuman disiplin ringan hingga berat dengan pengurangan tunjangan kinerja hingga 95%.