Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 48/2015 · Permenkumham No. 48 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang perubahan ini adalah penataan kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi hak pegawai untuk menerima tunjangan kinerja setiap bulan, yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan hasil penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Besaran tunjangan kinerja juga dipengaruhi oleh kehadiran dan jam kerja pegawai. Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan secara proporsional dan dapat mengalami pemotongan jika terjadi pelanggaran kehadiran.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5% per hari. 2. Pegawai yang terlambat masuk kerja dikenai pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi keterlambatan. 3. Pegawai yang pulang sebelum waktunya dikenai pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi lebih awalnya kepulangan.