Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 29/2017 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017Tanggal Penetapan:3 Maret 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Mei 2017
Tanggal Penetapan03 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang mengatur mengenai pemberian perizinan; 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Survei Umum dalam Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi sepanjang mengatur mengenai pemberian perizinan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan maksud untuk menyederhanakan, membuat transparan, efektif, efisien, dan akuntabel proses perizinan. Perizinan yang diatur meliputi Izin Survei, Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan ini mengatur persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha atau Kontraktor untuk memperoleh berbagai jenis izin usaha di sektor minyak dan gas bumi. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, evaluasi oleh Direktur Jenderal, dan penerbitan izin oleh Menteri. Dalam beberapa kasus, Izin Usaha Sementara dapat diterbitkan sebelum Izin Usaha penuh jika diperlukan pembangunan sarana dan fasilitas.

Pemegang izin memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta mengelola lingkungan hidup. Pemegang Izin Usaha juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha secara berkala dan dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan yang berlaku.

1. Penyebutan terhadap jenis perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan penyebutan jenis perizinan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin dan dibaca sama dengan penyebutan jenis perizinan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan penyebutannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.