Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 52/2018 · Permen ESDM No. 52 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:11 Desember 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan11 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Bukan peraturan baru. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 adalah amandemen atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan ini mengubah dan menambah ketentuan tertentu dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017, sehingga Peraturan Nomor 29/2017 tetap berlaku namun dalam bentuk yang telah diubah oleh Peraturan Nomor 52/2018.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? (Pasal/ketentuan yang diubah)

    • Perubahan Pasal 4: penghapusan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan perubahan redaksi ayat (6) sehingga daftar cakupan Izin Usaha pada Pasal 4 diperjelas dan diperluas (termasuk penegasan jenis niaga).
    • Perubahan Pasal 26 huruf d: memperjelas jangka waktu Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (Pasal 26 ayat d) menjadi paling lama 20 tahun dengan perpanjangan paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
    • Perubahan Pasal 38: menetapkan persyaratan teknis/sarana bagi Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, khususnya kewajiban kapasitas penyimpanan minimal 1.500 kl dan ketentuan penguasaan/sewa/kerja sama dengan jangka waktu minimal 10 tahun untuk kepemilikan pihak lain secara eksklusif.
    • Penambahan Pasal 53A: ketentuan peralihan yang mengatur bahwa permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri yang baru (Nomor 52/2018).
  • Status Berlakunya Peraturan Ini

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2018 (Berita Negara Republik Indonesia No. 1711, 2018). Dengan demikian masa berlaku efektif adalah sejak 21 Desember 2018, dan perubahan tersebut menjadi bagian yang mengikat dari Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017.

  • Dasar Hukum Terkait

    Perubahan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No.22/2001, sejumlah Peraturan Pemerintah terkait kegiatan hulu dan hilir migas, Peraturan Presiden terkait Kementerian ESDM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 sebagai peraturan induk yang diubah.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi, khususnya dalam kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dengan menyederhanakan/menyesuaikan persyaratan perizinan dan memperjelas persyaratan teknis yang relevan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban teknis bagi pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (Pasal 38):
      • Memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl; dan/atau
      • Menguasai/menyewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl, yang diperoleh dari Pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau milik pihak lain secara eksklusif dengan jangka waktu paling sedikit 10 tahun.
      • Sarana/fasilitas tersebut harus berada pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.
    • Hak/akses perizinan: pelaku usaha berhak mengajukan permohonan izin sesuai kategori yang diatur (Pasal 4), dan permohonan yang diajukan sebelum berlakunya perubahan tetap diproses berdasarkan ketentuan baru (Pasal 53A).
    • Kewajiban administratif terkait jangka waktu izin (Pasal 26):
      • Izin Usaha Pengolahan: paling lama 30 tahun, perpanjangan paling lama 20 tahun tiap kali.
      • Izin Usaha Penyimpanan: paling lama 20 tahun, perpanjangan paling lama 10 tahun tiap kali.
      • Izin Usaha Pengangkutan: paling lama 20 tahun, perpanjangan paling lama 10 tahun tiap kali.
      • Izin Usaha Niaga: paling lama 20 tahun, perpanjangan paling lama 20 tahun tiap kali.
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif melalui penyesuaian persyaratan perizinan.
    • Kepastian hukum dan administrasi perizinan (penegasan kategori izin dan jangka waktu izin).
    • Keterpaduan antara persyaratan teknis (kapasitas penyimpanan, lokasi dalam jaringan distribusi) dan persyaratan kepemilikan/penguasaan fasilitas.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pengelompokan dan definisi jenis izin dalam Pasal 4 yang dirumuskan ulang untuk menjelaskan cakupan kegiatan yang memerlukan izin (survei, pemanfaatan data, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, niaga berbagai jenis).
    • Ketentuan jangka waktu izin dan ketentuan perpanjangan yang spesifik untuk tiap jenis izin (Pasal 26).
    • Persyaratan teknis penguasaan fasilitas penyimpanan untuk penerbitan Izin Usaha Niaga Umum BBM (Pasal 38), termasuk opsi pemilikan langsung atau melalui sewa/kerja sama eksklusif dengan durasi minimal 10 tahun.
    • Ketentuan peralihan (Pasal 53A) yang mengatur bahwa permohonan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 52/2018 tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, sehingga mekanisme administrasi permohonan menyesuaikan dengan perubahan yang diberlakukan.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Desember 2018 (Pasal II). Implementasi ketentuan teknis dan administrasi mengikuti redaksi yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 sebagaimana dimodifikasi oleh Peraturan Nomor 52/2018.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pasal 53A menyatakan bahwa permohonan Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Umum BBM dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 52/2018. Dengan kata lain, permohonan yang masih dalam proses pada saat perubahan berlaku akan mengikuti ketentuan baru.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan perubahan ini tidak memuat ketentuan batas waktu penyesuaian bagi pemegang izin yang sudah ada untuk memenuhi persyaratan baru (mis. kewajiban kapasitas penyimpanan 1.500 kl atau jangka waktu penguasaan/sewa 10 tahun). Tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai masa tenggang atau deadline implementasi bagi entitas yang sudah beroperasi.

  • Grandfathering Clauses

    Terdapat bentuk grandfathering terbatas berupa ketentuan Pasal 53A yang mengatur bahwa permohonan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan tetap diproses menurut ketentuan yang baru. Namun, tidak ada ketentuan eksplisit yang memberikan pengecualian permanen bagi pemegang izin lama terhadap persyaratan teknis baru; oleh karena itu, pemegang izin yang sudah ada perlu menelaah apakah dan bagaimana persyaratan baru akan diberlakukan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan (karena teks perubahan tidak menyatakan pengecualian untuk izin yang sudah terbit sebelumnya).
  • Catatan Praktis

    Karena tidak ada batas waktu penyesuaian yang diatur secara jelas, entitas yang sudah beroperasi dan pihak-pihak yang memiliki permohonan dalam proses disarankan untuk berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal/Unit terkait di Kementerian ESDM untuk memperoleh kepastian administrasi dan teknis mengenai penerapan persyaratan baru (mis. penilaian bukti penguasaan fasilitas, tata letak dalam jaringan distribusi, dan penilaian masa sewa eksklusif 10 tahun).

Tidak mengatur sanksi