di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 52/2018 · Permen ESDM No. 52 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru?
Bukan peraturan baru. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 adalah amandemen atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan ini mengubah dan menambah ketentuan tertentu dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017, sehingga Peraturan Nomor 29/2017 tetap berlaku namun dalam bentuk yang telah diubah oleh Peraturan Nomor 52/2018.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? (Pasal/ketentuan yang diubah)
Status Berlakunya Peraturan Ini
Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2018 (Berita Negara Republik Indonesia No. 1711, 2018). Dengan demikian masa berlaku efektif adalah sejak 21 Desember 2018, dan perubahan tersebut menjadi bagian yang mengikat dari Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017.
Dasar Hukum Terkait
Perubahan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No.22/2001, sejumlah Peraturan Pemerintah terkait kegiatan hulu dan hilir migas, Peraturan Presiden terkait Kementerian ESDM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 sebagai peraturan induk yang diubah.
Tujuan dan Latar Belakang
Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi, khususnya dalam kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dengan menyederhanakan/menyesuaikan persyaratan perizinan dan memperjelas persyaratan teknis yang relevan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Desember 2018 (Pasal II). Implementasi ketentuan teknis dan administrasi mengikuti redaksi yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 sebagaimana dimodifikasi oleh Peraturan Nomor 52/2018.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 53A menyatakan bahwa permohonan Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Umum BBM dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 52/2018. Dengan kata lain, permohonan yang masih dalam proses pada saat perubahan berlaku akan mengikuti ketentuan baru.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan perubahan ini tidak memuat ketentuan batas waktu penyesuaian bagi pemegang izin yang sudah ada untuk memenuhi persyaratan baru (mis. kewajiban kapasitas penyimpanan 1.500 kl atau jangka waktu penguasaan/sewa 10 tahun). Tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai masa tenggang atau deadline implementasi bagi entitas yang sudah beroperasi.
Grandfathering Clauses
Terdapat bentuk grandfathering terbatas berupa ketentuan Pasal 53A yang mengatur bahwa permohonan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan tetap diproses menurut ketentuan yang baru. Namun, tidak ada ketentuan eksplisit yang memberikan pengecualian permanen bagi pemegang izin lama terhadap persyaratan teknis baru; oleh karena itu, pemegang izin yang sudah ada perlu menelaah apakah dan bagaimana persyaratan baru akan diberlakukan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan (karena teks perubahan tidak menyatakan pengecualian untuk izin yang sudah terbit sebelumnya).Catatan Praktis
Karena tidak ada batas waktu penyesuaian yang diatur secara jelas, entitas yang sudah beroperasi dan pihak-pihak yang memiliki permohonan dalam proses disarankan untuk berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal/Unit terkait di Kementerian ESDM untuk memperoleh kepastian administrasi dan teknis mengenai penerapan persyaratan baru (mis. penilaian bukti penguasaan fasilitas, tata letak dalam jaringan distribusi, dan penilaian masa sewa eksklusif 10 tahun).
Tidak mengatur sanksi