Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2005 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2005Tanggal Penetapan:21 April 2005
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPersyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 April 2005
Tanggal Penetapan21 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis berikut disajikan sebagai ulasan historis terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam naskah yang diberikan tidak tercantum ketentuan pembatalan terhadap Peraturan Menteri ini. Oleh karena pengguna menyatakan bahwa peraturan ini INACTIVE/NOT IN FORCE, status tidak berlaku harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (mis. JDIH Kementerian ESDM, Lembaran Negara, atau Berita Negara) untuk memperoleh tanggal pencabutan atau pernyataan tidak berlakunya yang resmi.

  • Secara umum, peraturan menteri dicabut atau dinyatakan tidak berlaku apabila ada peraturan pengganti yang memuat ketentuan pencabutan atau melalui perubahan struktur kelembagaan dan/atau peraturan pelaksana yang lebih tinggi (mis. perubahan UU atau Peraturan Pemerintah) yang mengubah tata kelola izin usaha hilir.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti resmi harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen hukum resmi. Dari teks historis ini tidak dapat ditentukan secara mutlak peraturan mana yang menggantikan. Kemungkinan mekanisme pengganti mencakup:

    • Peraturan Menteri ESDM berikutnya yang secara spesifik mengatur persyaratan dan tata cara pemberian izin usaha hilir;

    • Peraturan Menteri yang menyelaraskan ketentuan dengan pembentukan atau tugas Badan Pengatur (mis. BPH Migas) sehingga kewenangan pemberian izin/penetapan hak khusus dialihkan;

    • Peraturan Pemerintah atau perubahan Undang‑undang yang mereformasi pengaturan hilir sehingga meniadakan atau mengganti sebagian ketentuan Permen 0007/2005.

  • Untuk kepastian identitas peraturan pengganti beserta nomor/tanggal dan ketentuan pencabutannya, diperlukan pemeriksaan pada database peraturan resmi (JDIH Kementerian ESDM atau Lembaran/BERITA NEGARA).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks asli Peraturan Menteri Nomor 0007 Tahun 2005 tidak tercantum amandemen atau riwayat perubahan (tidak ada Pasal yang memuat perubahan terdahulu atau lampiran perubahan).

  • Namun Pasal 49 mencatat bahwa dengan berlakunya Permen ini, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 185 K/32/MPE/1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku — sehingga secara historis Permen 0007/2005 sendiri menggantikan keputusan menteri tahun 1997 untuk hal yang relevan.

  • Jika peraturan ini kemudian dicabut, riwayat perubahan (amandemen atau pencabutan) umumnya termuat pada peraturan pengganti; catatan tersebut harus diverifikasi pada dokumen resmi.

Isi Kebijakan Historis
Tujuan dan Latar Belakang
  • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yakni memberi kerangka persyaratan dan pedoman teknis administratif untuk pemberian izin usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi.

  • Tujuan praktis: menjamin ketersediaan pasokan, mutu produk, keselamatan operasi, perlindungan lingkungan, penggunaan tenaga kerja domestik, serta keterpaduan antara kementerian, badan pengatur, dan pemerintah daerah dalam pemberian izin dan pengawasan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban administratif: melampirkan akte pendirian, NPWP, TDP, profil perusahaan, kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, lingkungan, hukum, persetujuan prinsip pemerintah daerah untuk lokasi, dan bersedia inspeksi lapangan.

  • Kewajiban teknis: studi kelayakan, jaminan pendanaan, rencana pengelolaan limbah dan studi lingkungan, rencana pembangunan fasilitas (dengan batasan waktu pembangunan), jaminan pasokan bahan baku, jaminan penjualan produk (terutama LNG), dan standar mutu produk.

  • Kewajiban operasional: pelaksanaan pembangunan sesuai rencana, penggunaan standar peralatan, penerapan kaidah keteknikan baik, pelaporan berkala (bulanan/kuartalan), pelaksanaan penugasan Menteri terkait cadangan nasional, dan mendapatkan SKPP/SKPI serta uji coba produksi sebelum operasi.

  • Hak badan usaha: memperoleh Izin Usaha Sementara dan Izin Usaha penuh jika memenuhi persyaratan; hak mengikuti proses lelang ruas transmisi/wilayah distribusi bagi pengangkutan gas melalui pipa sesuai ketentuan; hak untuk melakukan kegiatan niaga (ekspor/impor) setelah mendapat rekomendasi.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan umum pencabutan/perubahan yang biasanya terjadi (dalam konteks peraturan hilir): adanya pembaruan regulasi yang menyesuaikan mekanisme pasar, restrukturisasi kewenangan antar lembaga (mis. peran Badan Pengatur / BPH Migas), harmonisasi dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (UU/PP) atau penerbitan peraturan menteri yang lebih mutakhir untuk menyederhanakan, memperjelas atau mengubah persyaratan izin.

  • Dokumen ini sendiri tidak menyertakan pernyataan pencabutan; oleh karena itu penyebab spesifik pencabutan harus dikonfirmasi pada peraturan pengganti atau sumber resmi.

Dampak Pencabutan (secara umum dan historis)
  • Bagi badan usaha: perlu penyesuaian administrasi dan teknis terhadap ketentuan peraturan baru; kemungkinan perubahan kewajiban pelaporan, mekanisme perizinan, durasi izin, atau persyaratan investasi dan lokal content.

  • Bagi pengawas dan regulator: redistribusi kewenangan atau prosedur pengawasan yang diperbarui; koordinasi ulang dengan Badan Pengatur dan Pemerintah Daerah.

  • Bagi pasar/masyarakat: potensi perubahan tata niaga, akses pasar (wilayah distribusi), dan standar mutu produk; dampak jangka pendek dapat berupa ketidakpastian bagi proyek yang sedang berjalan jika ketentuan transisi tidak jelas.

Catatan penting: Dampak spesifik dan alasan hukum pencabutan perlu didasarkan pada isi peraturan pengganti atau putusan resmi yang menetapkan tidak berlakunya Permen 0007/2005.

Ketentuan Peralihan Historis (sebagaimana tercantum di dalam Peraturan)
Ketentuan peralihan saat dicabut (ketika peraturan ini diberlakukan)
  • Pasal 47 memuat ketentuan peralihan pada saat Permen ini mulai berlaku: badan usaha yang sudah beroperasi sebelum berlakunya UU No. 22/2001 wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permen untuk memperoleh Izin Usaha; izin yang telah diberikan sebelum Permen ini tetap berlaku dan dianggap memenuhi ketentuan Permen; izin prinsip yang sudah ada berlaku sebagai Izin Usaha Sementara sampai masa berlakunya berakhir.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Secara umum, transisi ke peraturan pengganti idealnya mencakup: penetapan periode penyesuaian, konversi/validasi izin yang sudah ada terhadap ketentuan baru, ketentuan khusus untuk proyek yang sedang dibangun, serta mekanisme penyelesaian persyaratan administratif/teknis yang belum terpenuhi.

  • Untuk kasus Permen 0007/2005: apabila telah dicabut, peralihan ke peraturan pengganti akan tergantung pada ketentuan pasal transisi dalam peraturan pengganti (mis. apakah izin lama tetap berlaku sampai masa berakhirnya, apakah perlu pemenuhan syarat baru dalam jangka waktu tertentu, dsb.).

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Izin yang sah dan masih berlaku saat pencabutan biasanya tetap diakui sampai berakhirnya masa berlaku kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya oleh peraturan pengganti. Kewajiban pelaporan berkelanjutan, pemenuhan standar mutu, dan pelaksanaan penugasan Menteri kemungkinan tetap berlangsung sampai ada perubahan status hukum izin.

  • Badan usaha yang memiliki Izin Usaha Sementara sesuai ketentuan lama biasanya diwajibkan untuk memenuhi sisa persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan agar dapat memperoleh Izin Usaha penuh, kecuali peraturan pengganti menetapkan aturan lain.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang timbul sebelum pencabutan umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan, kecuali peraturan pengganti menentukan mekanisme retrospektif atau penyelesaian khusus.

  • Untuk kewenangan sanksi atau pembekuan/pencabutan yang sedang berjalan ketika peraturan dicabut, perlu dilihat apakah peraturan pengganti mengadopsi atau melimpahkan proses penyelesaian kepada instansi yang sama (Direktur Jenderal/Menteri/Badan Pengatur) atau memberikan ketentuan transisi khusus.

Saran praktis: Untuk menilai keadaan peralihan yang konkret (mis. apakah izin lama harus diperbarui, jangka waktu penyesuaian, atau mekanisme penyelesaian perkara), lakukan verifikasi pada peraturan pengganti dan/atau putusan administratif terkait yang memuat ketentuan peralihan yang mengikat.

Sanksi Historis (ketika peraturan masih berlaku)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Peraturan ini menetapkan sanksi administratif terhadap Badan Usaha yang melanggar ketentuan izin usaha, antara lain: teguran tertulis, penangguhan kegiatan, pembekuan kegiatan, dan pencabutan izin (Pasal 18 huruf d; Pasal 43–46).

  • Serta ketentuan bahwa segala kerugian akibat pembatalan Izin Usaha Sementara, teguran, denda (jika diberlakukan), penangguhan, pembekuan, dan pencabutan menjadi beban Badan Usaha yang bersangkutan (Pasal 46).

  • Pencabutan juga dapat dilakukan jika data administratif/teknis yang disampaikan ternyata tidak benar (Pasal 45).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Secara umum, pencabutan suatu peraturan tidak otomatis menghapus sanksi yang sudah dijatuhkan atau sedang diproses; penyelesaian sanksi yang sedang berjalan bergantung pada ketentuan peralihan di peraturan pengganti dan pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

  • Jika peraturan pengganti menegaskan pengakuan terhadap tindakan administrasi yang dibuat di bawah peraturan lama, sanksi yang telah diberlakukan biasanya tetap efektif sampai pengadilan administrasi/instansi yang berwenang memutuskan sebaliknya atau sampai ada mekanisme banding/peninjauan ulang.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Badan usaha yang sedang dikenai sanksi atas dasar Permen 0007/2005 perlu meninjau: (a) apakah peraturan pengganti mengatur ulang dasar hukum tindakan tersebut; (b) apakah tersedia mekanisme banding atau keberatan administratif; dan (c) apakah ada ketentuan transisi yang menghentikan atau melanjutkan proses sanksi.

  • Rekomendasi praktis: lakukan verifikasi status perkara/sanksi melalui surat resmi ke Direktorat Jenderal terkait atau melalui Badan Pengatur, serta cek peraturan pengganti untuk menentukan langkah kepatuhan atau upaya hukum lanjutan.

Penutup: Semua uraian mengenai sanksi di atas ditulis sebagai analisis historis dari ketentuan yang tercantum pada Permen 0007/2005. Untuk konsekuensi hukum aktual setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku, diperlukan pemeriksaan dokumen pengganti dan status administratif kasus per kasus.