Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Percetakan, Penerbitan Dan Pabrik Tinta Gita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 25/1970 · PP No. 25 Tahun 1970 · PP Nomor 25 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 1970Tanggal Penetapan:16 Juni 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Hal ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran PN dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN tersebut dan terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan perbandingan 20% dan 80%. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian dan penetapan neraca pembukaan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PN Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1962 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)