Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita

Juga dikenal sebagai: PP 47/1991 · PP No. 47 Tahun 1991 · PP Nomor 47 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1991Tanggal Penetapan:1 Agustus 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1991
Tanggal Penetapan01 Agustus 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 tentang pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya. Tujuannya adalah untuk membubarkan perusahaan tersebut dan mengalihkan kekayaan negara hasil likuidasi ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran PT. Gita Karya dan pelaksanaan likuidasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan. Seluruh kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan negara dan digunakan untuk menambah penyertaan modal negara ke dalam PERUM Percetakan Negara dan PT. Pradnya Paramita. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan nilai tertentu untuk PT. Pradnya Paramita.

1. Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.

(-)