di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Penerbitan Dan Pabrik Tinta Gita Karya
Juga dikenal sebagai: PP 24/1962 · PP No. 24 Tahun 1962 · PP Nomor 24 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19/Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang percetakan, penerbitan, dan pembuatan tinta. Tujuan perusahaan adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini didirikan dengan nama P.N. Gita Karya, yang mencakup Pusat Percetakan, Pabrik Tinta, dan Pusat Penerbitan yang telah dinasionalisasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 106.005.456,-. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Presiden Direktur dan maksimal enam Direktur. Direksi bertanggung jawab kepada B.P.U. dan Menteri Penerangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.