Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2020-2024 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat. Rencana Strategis ini meliputi pendahuluan, visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, arah kebijakan, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan, serta penutup. Rencana Strategis Kementerian Sosial dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Kementerian Sosial. Menteri Sosial melakukan evaluasi terhadap Rencana Strategis Kementerian Sosial berdasarkan pelaksanaan capaian laporan Rencana Kerja Tahunan Kementerian Sosial. Rencana Strategis Kementerian Sosial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.