Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. *Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)*: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
3. *Pendapatan Daerah*: Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemerintah Provinsi dilarang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang.
4. *Belanja Daerah*: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Belanja daerah diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
5. *Pembiayaan Daerah*: Meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.).
6. *Penyusunan dan Penetapan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD.
7. *Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD*: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
8. *Akuntansi dan Pelaporan Keuangan*: Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
9. *Pengelolaan Aset dan Utang Daerah*: Pengelolaan piutang, investasi, BMD, serta utang daerah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. *Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)*: Pemerintah Provinsi dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
11. *Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah*: Setiap kerugian keuangan daerah wajib segera diselesaikan.
12. *Informasi Keuangan Daerah*: Pemerintah Provinsi wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan mengumumkannya kepada masyarakat.
13. *Pembinaan dan Pengawasan*: Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.