Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 11/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Definisi: Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi APBD, SKPD, Pengguna Barang, PPKD, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK-SKPD, TAPD, PPAS.
  2. Struktur Pengelolaan Keuangan Daerah: Penegasan peran Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai PPKD sekaligus BUD.
  3. Pelaksanaan Anggaran: Kepala SKPD menetapkan PPK-SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.
  4. Bendahara: Larangan bagi bendahara untuk melakukan kegiatan perdagangan atau menjadi penjamin, serta penegasan tanggung jawab fungsional dan struktural bendahara.
  5. Bantuan Sosial dan Keuangan: Rincian mengenai pemberian bantuan sosial yang direncanakan dan tidak direncanakan, serta penggunaan belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
  6. Belanja Tidak Terduga: Klarifikasi mengenai belanja tidak terduga untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
  7. SiLPA: Komponen yang termasuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
  8. Investasi Daerah: Rincian mengenai investasi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk persyaratan untuk penyertaan modal.
  9. Divestasi dan Hasil Investasi: Penganggaran divestasi dan penerimaan hasil investasi pemerintah provinsi.
  10. Penatausahaan Pinjaman Daerah: Kepala SKPKD melakukan penatausahaan atas pinjaman daerah dan obligasi daerah.
  11. Perubahan APBD: Gubernur menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)